Asuransi

Asuransi (secara umum) merupakan mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi. Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional. Selanjutnya, dalam postingan saya kali ini , saya akan membahas sedikit tentang salah satu asuransi sosial yang ada di indonesia yaitu JAMSOSTEK.

JAMSOSTEK adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Dengan motto “Untuk Hidup Lebih Berkualitas” Jamsostek mempunyai Visi dan Misi yaitu :


Visi Jamsostek : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi Jamsostek : Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
  • Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  • Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  • Negara: Berperan serta dalam pembangunan

Berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 Jamsostek memberikan hak bagi peserta (pengusaha dan tenaga kerja) :

·         Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
·         Jaminan Hari Tua (JHT),
·         Jaminan Kematian (JKM) dan
·         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),

sedangkan kewajiban peserta (pengusaha dan tenaga kerja)  adalah : 

             ·         tertib administrasi dan
             ·         membayar iuran.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.