Asuransi
Asuransi (secara umum) merupakan
mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial
secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk
asuransi. Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang
berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar,
atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa
pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional. Selanjutnya,
dalam postingan saya kali ini , saya akan membahas sedikit tentang salah satu
asuransi sosial yang ada di indonesia yaitu JAMSOSTEK.
JAMSOSTEK adalah
singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi
tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT
Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga
kerja. Dengan motto “Untuk Hidup Lebih Berkualitas” Jamsostek mempunyai Visi
dan Misi yaitu :
Visi
Jamsostek
: Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya,
bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi
Jamsostek
: Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi
perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
- Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
- Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
- Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Berdasarkan
Undang-undang No.3 tahun 1992 Jamsostek memberikan hak bagi peserta (pengusaha dan
tenaga kerja) :
·
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK),
·
Jaminan
Hari Tua (JHT),
·
Jaminan
Kematian (JKM) dan
·
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK),
sedangkan
kewajiban
peserta (pengusaha dan tenaga kerja) adalah :
·
tertib
administrasi dan
·
membayar
iuran.
Tahun
2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek
akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM,
JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
SUMBER
:
Tidak ada komentar: